TERAS

DANAIS BUKAN UANG KERATON

  • Administrator
  • Senin, 14 September 2026
  • menit membaca
  • 56x baca
DANAIS BUKAN UANG KERATON

DANAIS BUKAN UANG KERATON

YOGYAKARTA, jogja-ngangkring.com - Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Danais kerap berada dalam ruang pemahaman yang bercampur antara sejarah, kekuasaan, dan pemerintahan. Nama Sultan yang sekaligus menjadi Gubernur DIY membuat batas antara institusi Kasultanan dan Pemerintah Daerah mudah dipersepsikan sebagai satu kesatuan. Dalam konteks budaya dan sejarah, kedekatan tersebut memang memiliki dasar yang kuat. Namun dalam konteks pengelolaan keuangan negara, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Danais adalah dana publik yang diberikan negara untuk membiayai kewenangan keistimewaan DIY, bukan anggaran pribadi Sultan dan bukan pula kas milik Keraton.

Dasar hukum keistimewaan DIY adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang tersebut mengakui kedudukan khusus DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usulnya sekaligus menempatkan pemerintahan DIY dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan tersebut mencakup lima urusan, yaitu tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, keistimewaan DIY bukan sekadar penghormatan terhadap simbol kerajaan, melainkan sebuah konstruksi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Negara memang memberikan ruang yang berbeda kepada DIY, termasuk dalam mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sedangkan wakil gubernur harus bertakhta sebagai Adipati Paku Alam. Kekhususan tersebut merupakan bagian dari desain hukum keistimewaan. Namun setelah seseorang menduduki jabatan gubernur, terdapat konsekuensi konstitusional dan administratif yang tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai kepala daerah. Pemerintahan DIY tetap merupakan pemerintahan daerah dalam sistem NKRI, terdiri atas Pemerintah Daerah dan DPRD DIY.

Ada pembedaan antara Sultan sebagai pemimpin Kasultanan dan Sultan sebagai Gubernur DIY. Dalam kapasitas sebagai Sultan, terdapat dimensi sejarah, budaya, tradisi, dan kelembagaan Kasultanan. Dalam kapasitas sebagai Gubernur, yang bersangkutan menjalankan jabatan publik berdasarkan undang-undang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Grand Design Keistimewaan DIY sendiri menegaskan bahwa kewenangan istimewa pada dasarnya merupakan kewenangan Gubernur DIY sebagai kepala daerah otonom. Tugas Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan juga dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY.

Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Keistimewaan berdasarkan UU 13/2012 untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY. Dalam struktur fiskal nasional, Dana Keistimewaan tercatat sebagai bagian dari transfer ke daerah. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Dana Keistimewaan dialokasikan untuk lima urusan keistimewaan sebagaimana ditentukan undang-undang. Dana tersebut kemudian masuk dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, sehingga penggunaannya harus mengikuti perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, serta mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan daerah.

Menyebut Danais sebagai “uang Keraton” adalah pemahaman yang keliru. Kasultanan memang merupakan bagian penting dari alasan historis lahirnya keistimewaan dan mempunyai kedudukan tertentu dalam sistem keistimewaan DIY. Bahkan undang-undang mengakui Kasultanan dan Kadipaten sebagai warisan budaya bangsa serta melembagakan peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan Yogyakarta. Namun pengakuan tersebut tidak mengubah karakter Danais sebagai dana publik yang berada dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintahan daerah. Danais pada harus kembali kepada tujuan besar: keistimewaan yang dirasakan masyarakat Yogyakarta. 

Dana tersebut memang tidak berarti setiap warga menerima uang secara langsung. Manfaatnya dapat hadir dalam berbagai bentuk melalui program kebudayaan, tata ruang, pertanahan, kelembagaan, maupun kebijakan lain yang secara sah termasuk dalam urusan keistimewaan. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa besar dana terserap, melainkan seberapa jauh penyelenggaraan keistimewaan menghasilkan tata pemerintahan yang baik, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan keberlanjutan kebudayaan. 

Ketika masyarakat mendengar angka Danais yang besar tetapi tidak mudah memahami program, penerima manfaat, indikator keberhasilan, serta dampak nyata dari setiap rupiah yang dibelanjakan, ruang persepsi publik menjadi terbuka. Muncullah pertanyaan untuk apa dana tersebut digunakan, siapa yang menentukan prioritasnya, bagaimana proses penganggarannya, dan siapa yang memastikan hasilnya sesuai dengan tujuan keistimewaan? Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjelaskan penggunaan uang publik secara terbuka. 

BPKA DIY menempatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai salah satu sasaran kinerja pengelolaan keuangan daerah. Masalahnya menjadi lebih sensitif karena struktur politik dan budaya DIY memang berbeda dengan provinsi lain. Di daerah lain, kepala daerah dan institusi pemerintahan relatif mudah dibedakan dari simbol kerajaan atau lembaga tradisional. Di Yogyakarta, Sultan berada dalam dua ruang sekaligus: sebagai pemimpin Kasultanan dan sebagai Gubernur DIY. Keunikan tersebut merupakan bagian dari keistimewaan yang diakui negara, tetapi justru karena keunikannya itulah standar transparansi pemerintahan harus semakin jelas. Identitas kultural tidak seharusnya mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban administratif dan fiskal.

Danais juga tidak berada di luar mekanisme hubungan antara eksekutif dan legislatif daerah. Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY merupakan unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur menjalankan pemerintahan, mengajukan rancangan kebijakan dan anggaran, sedangkan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam dokumen penyelenggaraan pemerintahan DIY ditegaskan bahwa Gubernur memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Jika ada persoalan mengenai ketepatan sasaran, efektivitas, transparansi, atau akuntabilitas Danais, persoalannya harus diletakkan sebagai persoalan tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata persoalan hubungan masyarakat dengan Keraton. Pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab menjelaskan perencanaan dan pelaksanaan program. DPRD mempunyai fungsi penganggaran dan pengawasan. Pemerintah pusat mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Sementara masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan memberikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat bukan pemilik dalam pengertian perdata, tetapi masyarakat adalah pihak yang menjadi tujuan pelayanan publik dan berhak mengawasi bagaimana uang negara tersebut digunakan. Keistimewaan tidak seharusnya berhenti pada keistimewaan struktur kekuasaan saja tetapi melalui kualitas kebijakan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Jika Danais semakin besar tetapi masyarakat semakin sulit memahami manfaat dan hasilnya, maka yang perlu diperbaiki bukan konsep keistimewaannya, melainkan tata kelolanya. Keterbukaan mengenai Danais bukan ancaman terhadap Keraton dan bukan pula bentuk penolakan terhadap Sultan. Transparansi justru dapat menjadi cara untuk memisahkan dengan jelas antara penghormatan terhadap institusi budaya dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan. Sultan tetap dapat dihormati sebagai Sultan, sementara ketika menjalankan jabatan publik, keputusan dan penggunaan anggaran tetap dapat diperiksa dalam kerangka pemerintahan daerah. Dua kedudukan tersebut tidak harus dipertentangkan, tetapi juga tidak semestinya dicampuradukkan agar keistimewaan tidak berhenti sebagai status hukum dan simbol sejarah, tetapi menjadi manfaat yang dapat dirasakan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Yogyakarta. (*)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar

Berita Terkait