TERAS

TERHORMAT MESKI TAK LAGI BERSUAMI

  • Administrator
  • Minggu, 13 September 2026
  • menit membaca
  • 102x baca
TERHORMAT MESKI TAK LAGI BERSUAMI

TERHORMAT MESKI TAK LAGI BERSUAMI
 

YOGYAKARTA, jogja-ngangkring.com - Ada pandangan yang masih hidup di tengah masyarakat, ketika seorang perempuan tidak lagi memiliki suami seolah-olah sebagian dari kehormatannya ikut hilang. Status “janda” kemudian menjadi label yang membuat gerak-geriknya lebih diawasi. Cara berpakaian diperhatikan, cara berbicara dicurigai, pergaulan dipersoalkan, bahkan ketika ia merawat diri pun bisa menjadi bahan pembicaraan. Seakan-akan setelah tidak memiliki suami, seorang perempuan harus kehilangan hak untuk menjadi dirinya sendiri. 

Al-Qur'an memberikan ketentuan khusus mengenai perempuan yang ditinggal mati suaminya maupun yang bercerai. Ada masa idah yang harus dijalani, ada aturan mengenai pinangan, ada perlindungan terhadap hak-haknya. Tidak ada ajaran yang mengatakan bahwa seorang janda harus hidup dalam status sosial sebagai perempuan kelas dua. Perhatian Islam itu penting karena kejandaan bukan aib. Seorang perempuan menjadi janda karena berbagai sebab: suaminya meninggal dunia, perkawinannya berakhir karena perceraian, atau keadaan lain yang sah secara hukum agama. Status tersebut tidak mengurangi kemuliaannya sebagai manusia. 

Ukuran kemuliaan dalam Islam bukan apakah seorang perempuan masih memiliki suami atau tidak, melainkan ketakwaan dan akhlaknya. Karena itu, menjadikan status janda sebagai bahan olok-olok, stigma, atau alasan untuk merendahkan seseorang justru bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap manusia yang diajarkan Islam.

Islam memang memberikan aturan yang harus diperhatikan seorang janda, terutama ketika baru ditinggal suami. Perempuan yang suaminya meninggal dunia menjalani idah selama empat bulan sepuluh hari. Jika sedang hamil, masa idahnya adalah hingga melahirkan. Selama masa idah, terdapat batasan dalam menerima pinangan dan melangsungkan pernikahan. Al-Qur'an bahkan melarang laki-laki membuat janji rahasia untuk menikahi perempuan yang masih menjalani idah dan melarang akad nikah sebelum masa tersebut selesai.

Ketentuan idah kadang diperluas menjadi seolah-olah seorang janda harus terus hidup dalam suasana berkabung setelah masa idah selesai. Padahal Al-Qur'an menyebut dengan jelas bahwa setelah masa idah berakhir, tidak ada dosa bagi perempuan mengenai apa yang dilakukan terhadap dirinya dengan cara yang patut. Catatan tafsir Kementerian Agama bahkan menjelaskan bahwa setelah idah selesai perempuan boleh bekerja, bepergian, atau bahkan menerima pinangan.

Maka, menjadi janda tidak berarti harus berhenti beraktifitas. Yang menjadi ukuran tetaplah ketentuan umum syariat tentang aurat, kesopanan, tabarruj, pergaulan dengan lawan jenis, dan batas-batas yang berlaku bagi perempuan Muslim secara umum. Status janda tidak menciptakan larangan baru yang tidak pernah ditetapkan agama.

Yang justru perlu dijaga adalah kehormatannya. Seorang janda tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, tidak digoda secara murahan, tidak dijadikan sasaran hubungan tanpa komitmen, dan tidak diperlakukan seolah-olah karena tidak memiliki suami maka ia bebas didekati siapa saja. Laki-laki yang mengetahui seorang perempuan sedang sendiri tidak memperoleh tiket moral untuk masuk ke dalam kehidupannya dengan rayuan, perhatian romantis, atau hubungan sembunyi-sembunyi. Islam mengajarkan adab kepada laki-laki maupun perempuan, bukan hanya membebankan kehormatan kepada perempuan.

Menariknya, Rasulullah SAW sendiri tidak menempatkan perempuan yang pernah menikah sebagai perempuan yang harus dipandang sebelah mata. Dalam sebuah hadis sahih, Jabir bin Abdullah menceritakan bahwa ia menikahi seorang perempuan yang sebelumnya telah menikah. Nabi bertanya tentang pilihannya, dan ketika Jabir menjelaskan bahwa ia menikahinya karena alasan keluarga, Nabi mendoakan kebaikan baginya. Hadis tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang pernah menikah bukanlah kategori manusia yang harus dijauhi atau dianggap kurang bernilai.

 

Ada pula pelajaran yang lebih besar dari cara Nabi memperlakukan janda. Masyarakat tidak diminta untuk mencurigai janda, melainkan diminta memperhatikan dan menolongnya. Karena itu, ketika seorang janda membutuhkan dukungan ekonomi, sosial, atau perlindungan, yang diperlukan adalah kepedulian, bukan gosip. Ketika ia ingin menikah kembali, yang diperlukan adalah penghormatan terhadap pilihannya, bukan cibiran. Dan ketika ia memilih tetap sendiri, keputusan itu pun tidak seharusnya menjadi alasan masyarakat menganggap ada sesuatu yang salah dengan dirinya.

Persoalan yang sering muncul sebenarnya bukan pada status jandanya, melainkan pada cara masyarakat memandang perempuan yang tidak berada dalam perlindungan seorang suami. Ada yang menganggapnya lebih mudah didekati. Ada yang menganggapnya kesepian sehingga pantas diberi perhatian romantis. Ada pula yang merasa berhak mengatur penampilannya. Padahal seorang perempuan yang kehilangan suami tidak kehilangan akal, kehendak, martabat, dan hak untuk menentukan kehidupannya sendiri.

Karena itu, ukuran “janda yang baik” tidak semestinya dibuat berdasarkan seberapa kusam penampilannya, seberapa sederhana pakaiannya, atau seberapa jauh ia menjauh dari laki-laki. Ukurannya tetap agama dan akhlak. Seorang janda boleh cantik, boleh merawat rambut, boleh tampil menarik, boleh bekerja dan berkarya. Pada saat yang sama ia tetap memiliki kewajiban menjaga aurat, kehormatan, dan batas pergaulan sebagaimana perempuan Muslim lainnya. Begitu pula laki-laki di sekitarnya memiliki kewajiban untuk menjaga pandangan, ucapan, dan niatnya.

Islam tidak meminta seorang janda menghapus dirinya karena pernah kehilangan seorang suami. Islam justru mengajarkan agar kehilangan itu tidak menjadi alasan masyarakat mengambil kembali hak dan kehormatannya. Ada masa untuk menunggu, ada aturan yang harus dipatuhi, tetapi setelah itu kehidupan kembali menjadi miliknya. Yang perlu diperbaiki bukan cara seorang janda menjalani hidupnya, melainkan cara masyarakat memandangnya. Sebab seorang perempuan yang suaminya telah tiada tetaplah seorang perempuan yang utuh. Status janda tidak mengurangi kehormatan. Yang mengurangi kehormatan justru ketika manusia memperlakukan sesamanya tanpa adab. (*)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar