KAMPUS KARIER

Forpi Kota Yogyakarta Pantau Jalur Zonasi Radius Tingkat SMP Negeri

  • Administrator
  • Senin, 24 Juni 2024
  • menit membaca
  • 89x baca
Forpi Kota Yogyakarta Pantau Jalur Zonasi Radius Tingkat SMP Negeri

Forpi Kota Yogyakarta Pantau Jalur Zonasi Radius Tingkat SMP Negeri 

Yogyakarta, jogja-ngangkring.com - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di SMPN 5 dan SMPN 8 Kodya Yogyakarta, Senin (24/06/2024) untuk jalur zonasi radius. 

Anggota Forpi Kota, Baharuddin Kamba, dalam siaran pers nya menjelaskan bahwa di SMPN 5 Yogyakarta timnya mengambil sejumlah sampel berdasar berkas data calon siswa, terutama mereka yang lolos syarat administrasi misalnya Kartu Keluarga,  nilai rapor, dan nilai ASPD. 

"Ada beberapa siswa yang rumahnya berjarak 196 meter dari sekolah. Selain itu, ada sejumlah calon siswa baru yang memiliki nilai ASPD 104 untuk tiga mata pelajaran (mapel) tetap nekat mendaftarkan diri di SMP Negeri  Yogyakarta," ujar nya. 

Di SMPN 5, Forpi juga masih menemukan status famili lain dalam Kartu Keluarga (KK) meskipun bukan nama calon siswa yang mendaftar tetapi nama lain.

Sementara pada uji petik beberapa berkas calon siswa baru di SMPN 8 Kota ditemukan bahwa ada dua calon siswa yang rumahnya hanya berjarak 13 meter sekolah. Temuan seperti ini setiap tahun Forpi Kota Yogyakarta dapati. Seperti tahun 2022 ada sebanyak 5 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dan tahun 2023 ada 10 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dengan  basis data dari RW setempat.

"Ini adalah  fenomena menarik karena setiap tahun (tiga tahun terakhir) ada saja calon siswa yang jarak antara rumah dengan sekolah hanya belasan meter seperti di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini. 

Di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini juga ditemukan KK yang terbitnya kurang dari satu tahun," ungkap Baharuddin Kamba. 

Forpi Kota Yogyakarta mendorong agar pihak sekolah bersama instansi terkait untuk proaktif untuk mencegek validasi berkas terutama jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa yang sangat dekat yakni hanya belasan meter.

"Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pihak sekolah untuk memastikan apakah calon siswa yang bersangkutan benar-benar warga setempat atau hanya numpang KK-nya saja tetapi tempat tinggalnya tidak disitu," katanya lagi. 

Dengan melakukan home visit terhadap alamat calon siswa baru selain merupakan bagian dari kepedulian sekolah terhadap calon siswa baru juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan kebenaran data kependudukan.

"Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa calon siswa tersebut tidak tinggal ditempat itu, maka dapat didiskualifikasi. Karena sudah berbuat tidak jujur," katanya lagi. 

Perlu diketahui anggota Forpi Kota Yogyakarta ada lima orang  yaitu: Wahyu Wijayanta, Fakhruddin AM, Umi Hidayati, Baharuddin Kamba dan Wiwid H Saputra. (Yun)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar