TERAS

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online

  • Administrator
  • Kamis, 27 Juni 2024
  • menit membaca
  • 78x baca
Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online

Yogyakarta, jogja-ngangkring.com - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang terbukti terlibat bermian judi online (judol). 

Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada seluruh ASN maupun non ASN termasuk tenaga bantuan (naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak bermain judi online maupun sejenisnya.

Karena apabila ada ASN dan non ASN yang terbukti melakukan judi online, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Aturan terkait dengan disiplin ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN. 

Selain itu judi online juga dapat berdampak pada kehidupan keseharian bersama keluarga maupun kehidupan sosial bermasyarakat. Toh sudah banyak contohnya akibat dari judi online. Tidak hanya harta yang melayang akibat dari kecanduan bermain judi online tetapi nyawa pun ikut melayang akibat dari bermain judi online. 

Forpi Kota Yogyakarta mengimbau kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta untuk tidak terlibat dengan judi online. Cek secara berkala gadget milik ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta hingga tingkat Kalurahan. 

Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta. 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar